News and Info



10 Oktober 2010 | 16:18 wib

Aspek Legal dan Keamanan Penggunaan Obat Ikan pada Usaha Budidaya Ikan

Aspek Legal dan Keamanan Penggunaan Obat Ikan pada Usaha Budidaya Ikan

Ir. D Pratiwi

 

Ikan adalah sumber protein hewani yang paling sehat dan paling rnurah untuk mernenuhi kebutuhan gizi manusia.  Selain rtu ikan merupakan hewan yang efisien dafam mengubah makanan yang masuk kedaiam tubuhnya menjadi daging ikan, karena dalam waktu yang refatif singkat ikan mempunyai niiai Feed Conversion Rate (FCR) yang sangaf baik.

Demi kepentingan manusia maka ikan sekarang banyak dibudidayakan/direkayasa sedemikian rupa dengan segafa cara untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. Manusia berusaha dengan berbagai daya upaya dapat mempercepai tumbuh kembang ikan/agar cepat besar dan memperbanyak serta mempercepat reproduksi

Akibat pengelolaan budidaya yang tidak dikelola dengan baik dan benar akan mengakibatkan pencemaran sehingga berdampak negatif terhadap produk budidaya itu sendiri seperti menurunnya produksi, menurunnya kualitas ikan sehingga keamanan untuk dikonsumsi manusia mulai diragukan.

Karena adanya berbagai kasus yang tefah merugikan kesehatan manusia akibat mengkonsumsi produk perikanan yang selama ini terjadi maka Sudah semestinyalah pemerintah dalam hai   ini   Departemen   Kelautan   dan   Perikanan   RI   mengatur

peredaran dan penggunaan obat ikan secara ketat disertai dengan sanksi tegas bagi pelanggarnya agar tidak lagi terjadi kasus penolakan untuk makan ikan baik di dafam negeri apalagi di luar.

 

MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN OBAT ???

         Yang dimaksud dengan Obat ikan disini adalah obat yang khusus digunakan pada Bean. Tujuan dart perigobatari pada ikan sebatknya banar benar memperhatikan tujuan pengobatan sebagai berikut:

1.       Untuk  mencegah  datangnya  penyakit  yang  sangat dttakuti seperti penyakit akibat virus   yaitu dengan pemberian vaksin dan serum

2.       Untuk pengobatan setelah terserang penyakit seperti pemberian antibiotik

3.       Untuk memacu pertumbuhan yaitu sebagai Growth Promoter, separti   premix,   feed   addrtive   (imbuhan   pakan)   dan   feed suplement (peiengkap pakan).

4.    Untuk menambah penampifan dan kecantikan (kosmetik) seperti pemberian zat warna pada ikan hias agar ikan lebih keiihatan Indah, menarik dan canttk dipandang mata.

 

Melihat tujuan pemberian obat ikan ini maka agar tepat sasaran dan benar tercapai  seperti yang kita kehendaki maka perlu kita sebagai manager di usaha budidaya memperhatikan penggunaan obat secara benar waktu pemberiannya, dosis dan cam penggunaan yang tepat agar tidak timbui dampak negatif akibat residu obat ikan yang kita berikan pada ikan itu sendrrt maupun manusia yang mengkonsumsinya serta iingkungannya.

Kita perlu waspada penggunaan obat pada usaha budidaya karena sangatiah tipis perbedaan antara obat dengan raeun. Obat yang sedtanya ditujukan untuk hal baik akan menjadi jahat karena dapat berubah menjadi racun yang sangat merugtkan akibat satah pemberian dan dosis serta cara pemberiannya, karena perbedaan antara obat dengan racun hanya terietak pada dosis

APA SAJA SYARAT OBAT IKAN YANG BAIK ?

 Pengobatan pada ikan harus hati hati dan teliti perhatikan benar kemasannya , label yang tertuiis baca secara cermat dan ikuti petunjuknya , karena menurut data sampai sekarang befum ada obat yang benar benar aman 100% bagi ikan maupun msnusia, Ofeh karenanya obat ikan yang akan kita gunakan harus diperhafikan berbagai hai sebagai berikut :

1.               sebelum kita membeli Obat perhatikan benar benar apakah obat tersebut aman terhadap ikan dan juga aman bagi manusia yang rranti akan mengonsumsinya. Hat ini sangat berkaitan dengan residu yang mungkin masih tertinggal / tersisa    didafam lubuh ikan aktbat penggunaan obat    yang tefah kita berikan.Oleh karenanya   kita harus mencermati   adanya Waktu henti Obat (Withdrawal Time) pada setiap jenis obat. Jadi jangan membeii obat utamanya dart jenis antibiotika yang tidak mencantumkan kapan withdrawal timenya.

2.       Keamanan obat ikan harus sudah terbukti melaiui serangkaian percobaan    diiaboratorium    yang    terakreditasl    pernerintah maupun uji  diiapangan sehingga dipastikan obat ikan tersebut benar benar aman bagi iingkungan dan manusia. Up keamanan jni antara lain dengan menghitung dosis mematikan (lethal), dosis tosisitas / racun akut dan kronis.

3.       Obat tidak boleh bersifat Tetaiogenik yaitu apabifa setelah mengkonsumst  obat tersebut  akan  menyebabkan  kelahiran telur/benih/bibit yang cacat/abnormal.

4.       Tidak bersifat karsinogenik yaitu seteiah rnenggunakan obat itu tidak mengakibatkan terjadinya kanker ataupun neoplasma

5.       Trdak     menimbufkan    resislensi / kebai     mikroba    terhadap penggunaan obat selanjutnya, ini pada obat antibiotika,

 

ASPEK LEGAL NASIONAL

Konsumen haruslah dilindungi dengan Aspek legal nasiona{ dafam hat ini segala peraturan yang dtkeiuarkan oleh Departemen Keiautan dan Perikanan R! ieniang Obat Ikan. Penggunaan obat hewan untuk budidaya ikan haruslah berfaku secara nasionai, yang juga diselaraskan dengan hukum internasionai, seiain itu seteiah adanya otonorrti daerah (OTDA) peraturan Juga harus beriaku di daerah seluruh wifayah Indonesia,

Perlu diingat bahwa penggunaan obat ikan pada suatu area, maka limbahnya akan mengalir keseluruh daerah aliran air tersebut, Hal inilah yang seharusnya mendasari pemikiran pemilihan obat apa yang akan kita gunakan. Pertimbangkanlah matang-matang apakah memang kita periu obat tersebut dan piiihiah obat yang tepat sesuai sasaran dan kebutuha budidaya kita.. Penggunaan obat ikan dalam usaha budidaya haruslah rnengikufi peraturan perundangan legal yang teiah dtkefuarkan oleh pemerintah, sehingga nantinya produk hasii budidaya kita akan aman dikonsumsi rnanusia serta tetap terjaga kelestarian lingkungan perairan kita. Untuk bisa menjalankan kesemuanya ini dengan baik maka perlu peningkatan pendidikan dan pengetahuan para pembudidaya agar dapat mengerti dan mentaati penggunaan obat yang baik dan benar, Pembudidaya tidak lagi mudah tergiur oleh rayuan manis para penjuai obat yang kerapkafi langsung datang keiokasi pembudidaya untuk seiengah memaksa membeli produk yang ditawarkannya. Apabila bekal pengetahuan pembudidaya dirasa cukup maka mereka tidak lagi sembarangan menggunakan obat ikan tanpa atasan yang tepat dan jelas .

Penggunaan beberapa jenis obat hewan pada ikan yang rnasuk dalarn katagori obat keras sebaiknya baru bisa dibefi apabila disertai dengan resep dari dokter hewan mengingai sampat saat ini beium ada dokter ikanf jadi dokter hewan cukup untuk mewakili dokter ikan.

Semoga tulisan ini akan rnenuntun kita semua yang berkecimpung di budidaya ikan akan lebih waspada dan hati hati dalarn menentukan pemilihan suatu obat pada usaha budtdaya perikanan Mia, uniuk kesuksesan dan kemakmuran budidaya ikan. ( D. Pratiwi)